PERATURAN AKADEMIK
Program Studi Teknik Mesin S1
Peraturan Akademik Teknik Mesin (S1) Universitas Widyatama adalah ketentuan yang mengatur proses pendidikan dan pembelajaran bagi mahasiswa program Sarjana Teknik Mesin di Universitas Widyatama. Peraturan ini mencangkup aspek-aspek seperti kurikulum, jadwal perkuliahan, penilaian, ujian, kelulusan, serta hak dan kewajiban mahasiswa dan dosen. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan akademik berlangsung tertib, efektif, dan sesuai dengan standar pendidikan yang ditetapkan oleh universitas. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Program Teknik Mesin S1 kami, silakan kunjungi web akademik melalui tautan berikut ini:
Kurikulum & Jadwal Perkuliahan
Ketentuan Beban Studi
Aturan Umum:
Untuk tahun pertama studi, jumlah SKS (Satuan Kredit Semester) yang diambil sudah ditentukan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Mahasiswa tidak memiliki fleksibilitas dalam memilih jumlah SKS di tahun pertama.
Untuk tahun kedua dan seterusnya, jumlah SKS yang dapat diambil pada semester berikutnya tergantung pada Indeks Prestasi Semester (IPS) yang diperoleh pada semester sebelumnya.
Penjelasan Tambahan:
- IPS (Indeks Prestasi Semester): Merupakan nilai rata-rata yang menggambarkan prestasi akademik mahasiswa dalam satu semester.
- SKS (Satuan Kredit Semester): Merupakan satuan yang digunakan untuk mengukur beban studi mahasiswa. Setiap mata kuliah biasanya memiliki bobot SKS tertentu.
- Jika IPS Anda 3.00 atau lebih tinggi, Anda berhak mengambil hingga 24 SKS pada semester berikutnya.
- Jika IPS Anda kurang dari 3.00, jumlah SKS yang dapat Anda ambil pada semester berikutnya akan sesuai dengan standar beban studi per semester yang telah ditentukan oleh program studi atau universitas. Anda tidak memiliki fleksibilitas untuk mengambil lebih dari jumlah SKS standar tersebut.
Ketentuan Pengisian FRS
- Jadwal pendaftaran ulang adalah sesuai dengan Kalender Akademik yang berlaku; Keterlambatan melakukan pendaftaran ulang akan dikenakan sanksi administratif; dan mengisi FRS secara manual, maksimum 2 minggu setelah masa akhir pendaftaran ulang.
- Data mahasiswa diisi dengan data yang terkini apabila terdapat perubahan pada alamat email dan nomor kontak;
- Beban studi maksimal yang boleh diambil dengan memperhatikan tabel beban studi yang telah dijelaskan sebelumnya;
- Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang dan tidak mengajukan cuti akademik maka UTama akan memberikan status Non-Aktif kepada mahasiswa tersebut sampai dengan mahasiswa tersebut melakukan pendaftaran ulang di semester berikutnya;
- Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang sebanyak 2 (dua) semester berturut-turut tanpa mengajukan cuti akademik akan diberikan sanksi berupa pemutusan studi (DO/Drop Out)
Ketentuan dalam Pengajuan Penyusunan dan Bimbingan Tugas Akhir (TA)
- Terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Widyatama;
- Tercantum dalam FRS atau mengambil matakuliah pada semester berjalan;
- Memenuhi kelengkapan persyaratan penyusunan tugas akhir dengan melampirkan dokumen yang terdiri dari:
– Proposal Penyusunan Tugas Akhir
– Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, 2 x 3 = 1 lembar
– Bukti pembayaran bimbingan TA (warna merah)
– IPK 2,75
– Sudah menempuh min. 90 sks dengan min. nilai D (2 mata kuliah) tanpa nilai E
– Fotocopy transkrip nilai yang telah diverifikasi oleh LDE
– Fotocopy bukti registrasi terakhir
– Fotocopy sertifikat TOEFL dari Universitas Widyatama
– Wajib menempuh Mata Kuliah Metode Observasi dan Laporan
– Fotocopy sertifikat Study Tour/ KKL
– Fotocopy sertifikat Kuliah Umum/Seminar (minimal 3).
